For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 30/1980 · PP No. 30 Tahun 1980 · PP Nomor 30 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 1980Publication Date:30 Agustus 1980
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 1980
Publication Date30 Agustus 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 202)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk kewajiban untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta larangan menyalahgunakan wewenang. Peraturan ini juga menetapkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar, yang terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat. Pejabat yang berwenang menghukum diatur berdasarkan tingkat jabatan dan jenis pelanggaran.

1. Hukuman jabatan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 dikenai hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat. 2. Hukuman disiplin ringan meliputi tegoran lisan, tegoran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 3. Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat. 4. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.