on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 30/1980 · PP No. 30 Tahun 1980 · PP Nomor 30 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk kewajiban untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta larangan menyalahgunakan wewenang. Peraturan ini juga menetapkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar, yang terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat. Pejabat yang berwenang menghukum diatur berdasarkan tingkat jabatan dan jenis pelanggaran.