Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyatukan peraturan mengenai hukuman jabatan yang berlaku bagi semua pegawai negeri, menggantikan dua peraturan sebelumnya yang berbeda. Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai negeri yang melalaikan kewajiban dapat dikenai hukuman jabatan, yang meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, pemindahan, penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian, atau pelepasan dari jabatan negeri. Pegawai yang dikenai hukuman memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan perlawanan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Proses perlawanan melibatkan pembentukan panitia yang terdiri dari anggota yang ditunjuk oleh pegawai dan pejabat yang berwenang. Peraturan ini tidak berlaku bagi Polisi Negara.