For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Also known as: PP 32/1952 · PP No. 32 Tahun 1952 · PP Nomor 32 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 1952Publication Date:31 Juli 1952
Aparatur Sipil NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1952
Publication Date31 Juli 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nr. 11 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 Nr. 16)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengecualikan pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratif dari berlakunya Peraturan Pemerintah tentang hukuman jabatan. Hal ini dilakukan karena pegawai tersebut tunduk pada peraturan lain yang lebih sesuai dengan tugas mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah Nr. 11 tahun 1952, sehingga tidak berlaku bagi Polisi Negara dan pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratif. Dengan demikian, pegawai tersebut tetap tunduk pada peraturan-peraturan lain yang telah ada sebelumnya, seperti yang tercantum dalam Staatsblad dan Bijblad.

1. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 22 Februari 1952.

(-)