on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 94/2021 · PP No. 94 Tahun 2021 · PP Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas PNS, serta mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar. Kewajiban PNS meliputi kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Larangan mencakup penyalahgunaan wewenang dan menerima hadiah terkait jabatan. Hukuman disiplin dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Peraturan ini juga memberikan hak kepada PNS untuk membela diri melalui upaya administratif.