For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 94/2021 · PP No. 94 Tahun 2021 · PP Nomor 94 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDisiplin Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135), sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas PNS, serta mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar. Kewajiban PNS meliputi kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Larangan mencakup penyalahgunaan wewenang dan menerima hadiah terkait jabatan. Hukuman disiplin dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Peraturan ini juga memberikan hak kepada PNS untuk membela diri melalui upaya administratif.

1. Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. 2. Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 4. Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.