For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Also known as: PP 6/1974 · PP No. 6 Tahun 1974 · PP Nomor 6 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 1974Publication Date:5 Maret 1974
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1974
Publication Date05 Maret 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikulir (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 17; Tambahan Lembaran Negara Nomor 203) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikulir (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 17; Tambahan Lembaran Negara Nomor 962)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan membatasi kegiatan mereka dalam usaha swasta. Pembatasan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, dan Penjabat, serta istri dari pejabat tertentu. Mereka dilarang memiliki, memimpin, atau terlibat dalam perusahaan swasta dan kegiatan usaha dagang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan oleh Penjabat Yang Berwenang. Pembatasan ini juga berlaku untuk kegiatan sosial yang memberikan keuntungan materiil. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri dan anggota ABRI dapat fokus pada tugas-tugas negara tanpa konflik kepentingan.

1. Mereka yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini melakukan usaha yang dilarang harus menghentikan atau mengalihkan kegiatan tersebut kepada pihak ketiga dan melaporkannya kepada Penjabat Yang Berwenang selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1974. 2. Mereka yang memerlukan izin untuk kegiatan yang sedang berlangsung harus segera mengajukan permohonan izin kepada Penjabat Yang Berwenang. 3. Jika izin tidak diberikan, kegiatan harus dihentikan dan dialihkan kepada pihak ketiga dalam waktu 6 bulan setelah penolakan izin.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan tindakan dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.