on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Also known as: PP 12/1952 · PP No. 12 Tahun 1952 · PP Nomor 12 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur penghasilan dan usaha pegawai negeri dalam lapangan partikelir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pegawai negeri tidak bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negeri, serta tidak mengganggu kejujuran dan kehormatan jabatan mereka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi pegawai negeri untuk memimpin atau terlibat dalam perusahaan partikelir tanpa izin, serta pembatasan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi tugas mereka sebagai pegawai negeri. Pegawai diwajibkan untuk meminta izin dari pembesar yang berwajib sebelum mendirikan atau terlibat dalam usaha partikelir. Izin tersebut dapat diberikan bersyarat dan dapat dicabut jika syarat tidak dipenuhi. Selain itu, pegawai diperbolehkan memiliki saham atau surat berharga selama tidak bertentangan dengan jabatan mereka. Peraturan ini juga mengatur bahwa pegawai yang sudah terlibat dalam usaha partikelir sebelum peraturan ini berlaku harus melaporkan dan meminta izin kepada pembesar yang berwajib.