For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Also known as: PP 8/1956 · PP No. 8 Tahun 1956 · PP Nomor 8 Tahun 1956

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 1956Publication Date:25 Februari 1956
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1956
Publication Date25 Februari 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 17) mengenai penghasilan dan usaha pegawai negeri dalam lapangan partikelir.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pemberian izin kepada pegawai negeri yang ingin berusaha di sektor swasta. Perubahan utama yang dilakukan adalah pada definisi 'pembesar yang berwajib' yang berhak memberikan izin tersebut. Kini, izin dapat diberikan oleh Menteri yang bersangkutan, pembesar atau dewan yang relevan, serta Kepala Daerah Otonom untuk pegawai yang diperbantukan. Hal ini diharapkan dapat mencegah penumpukan permintaan izin kepada Presiden dan mempercepat proses administrasi.

1. Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.

(-)