on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 65/2008 · PP No. 65 Tahun 2008 · PP Nomor 65 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin kelangsungan tugas tertentu dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi tetap tersedia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan tertentu. Batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama, serta jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Untuk jabatan struktural Eselon I dan II, dokter, dan pengawas sekolah, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden dapat diperpanjang hingga 58 tahun. Perpanjangan hingga 62 tahun untuk jabatan struktural Eselon I tertentu memerlukan persyaratan khusus seperti keahlian, kinerja, moral, dan kesehatan yang baik.