on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 44/2011 · PP No. 44 Tahun 2011 · PP Nomor 44 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu, sejalan dengan dinamika perkembangan jabatan di lingkungan kementerian negara. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perpanjangan batas usia pensiun bagi wakil menteri dan jabatan lainnya yang ditentukan oleh Presiden.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti Peneliti Madya dan Utama, Wakil Menteri, dan jabatan struktural Eselon I dan II. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan memerlukan persyaratan tertentu seperti keahlian, kinerja, moral, dan kesehatan yang baik.