For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 19/2013 · PP No. 19 Tahun 2013 · PP Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2014Publication Date:14 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu, terutama dalam rangka menjamin kelangsungan tugas-tugas persidangan pada Mahkamah Pelayaran dan menyesuaikan dengan perkembangan saat ini. Ketentuan substansial mencakup perpanjangan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk jabatan Peneliti Madya, Peneliti Utama, dan Hakim pada Mahkamah Pelayaran, serta jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II, dokter di unit pelayanan kesehatan negeri, dan pengawas sekolah. Perpanjangan hingga 62 tahun dapat diberikan untuk jabatan struktural eselon I tertentu dengan persyaratan khusus. Selain itu, PNS yang diangkat sebagai wakil menteri memiliki batas usia pensiun 66 tahun atau sesuai jabatan fungsional terakhir.

(-)

(-)