For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya

Also known as: PP 15/1951 · PP No. 15 Tahun 1951 · PP Nomor 15 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1950Publication Date:1 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1950
Publication Date01 Maret 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 tahun 1949 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1950 3. Staatsblad 1934 No. 209, setelah ditambah dan diubah kemudian Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghasilan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat bukan atas kemauan sendiri. Latar belakangnya adalah adanya peraturan yang berbeda mengenai uang tunggu yang masih berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri yang diberhentikan karena perubahan susunan kantor, ketidakcakapan, atau sakit berhak menerima uang tunggu. Uang tunggu diberikan selama maksimal lima tahun, dengan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir. Pegawai yang menerima uang tunggu harus siap dipekerjakan kembali dan dapat bekerja sementara di kantor negeri atau perusahaan swasta. Jika menolak pekerjaan yang ditawarkan atau pindah tanpa izin, uang tunggu dapat dicabut. Selain itu, tunjangan keluarga dan kemahalan juga diberikan. Pegawai yang tidak berhak lagi atas uang tunggu dapat menerima tunjangan jika tidak memiliki penghasilan cukup.

(-)

1. Pemberian uang tunggu dicabut jika Pegawai Negeri pindah tanpa izin atau menolak pekerjaan yang sesuai. 2. Uang tunggu tidak diberikan jika Pegawai Negeri menolak pekerjaan lain yang ditawarkan setelah pemberitahuan pemberhentian.