on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 15/1979 · PP No. 15 Tahun 1979 · PP Nomor 15 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem karier dan prestasi kerja. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) disusun untuk seluruh PNS dalam satuan organisasi negara dan diperbarui setiap tahun. Pejabat berwenang dapat mendelegasikan pembuatan dan pemeliharaan DUK kepada pejabat lain dengan jabatan minimal Eselon V. DUK digunakan sebagai bahan pertimbangan obyektif dalam pembinaan karier PNS, termasuk dalam pengisian lowongan jabatan. Nomor urut dalam DUK ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia. PNS yang diberhentikan atau pindah instansi akan dihapus dari DUK. DUK bersifat terbuka dan diumumkan oleh pejabat yang berwenang.