For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 15/1979 · PP No. 15 Tahun 1979 · PP Nomor 15 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 1979Publication Date:25 Juni 1979
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDaftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 1979
Publication Date25 Juni 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 200)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem karier dan prestasi kerja. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) disusun untuk seluruh PNS dalam satuan organisasi negara dan diperbarui setiap tahun. Pejabat berwenang dapat mendelegasikan pembuatan dan pemeliharaan DUK kepada pejabat lain dengan jabatan minimal Eselon V. DUK digunakan sebagai bahan pertimbangan obyektif dalam pembinaan karier PNS, termasuk dalam pengisian lowongan jabatan. Nomor urut dalam DUK ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia. PNS yang diberhentikan atau pindah instansi akan dihapus dari DUK. DUK bersifat terbuka dan diumumkan oleh pejabat yang berwenang.

(-)

(-)