on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1952 tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 9/1952 · PP No. 9 Tahun 1952 · PP Nomor 9 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi keberadaan dua peraturan yang mengatur daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat pegawai negeri, dengan menetapkan satu peraturan yang berlaku untuk semua pegawai negeri. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan masing-masing kementerian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan daftar susunan pangkat untuk golongan-golongan pegawai yang ditentukan oleh masing-masing Menteri. Daftar ini mencakup pegawai negeri tetap dan tidak tetap. Penempatan dalam daftar didasarkan pada saat pengangkatan dan urutan dalam surat keputusan. Kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan urutan dalam daftar. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan aturan khusus.