Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini menekankan pentingnya ujian penyaringan yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang. Pengadaan PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian terkait. Materi tes disusun oleh kementerian yang mengurus pendayagunaan aparatur negara, sementara pengolahan hasil tes dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Panitia khusus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, termasuk menyiapkan perangkat seleksi dan mengawasi pelaksanaan ujian.