For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 78/2013 · PP No. 78 Tahun 2013 · PP Nomor 78 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:20 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini menekankan pentingnya ujian penyaringan yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang. Pengadaan PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian terkait. Materi tes disusun oleh kementerian yang mengurus pendayagunaan aparatur negara, sementara pengolahan hasil tes dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Panitia khusus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, termasuk menyiapkan perangkat seleksi dan mengawasi pelaksanaan ujian.

(-)

(-)