on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 16/1994 · PP No. 16 Tahun 1994 · PP Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme dan membina karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pengaturan jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah posisi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam suatu organisasi berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Peraturan ini mengatur jenis dan kriteria jabatan fungsional, yang terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan, serta menetapkan wewenang penetapan jabatan dan angka kredit. Pengangkatan dan pembinaan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai formasi yang ditetapkan, dengan penilaian prestasi kerja berdasarkan angka kredit. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat.