on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Also known as: PP 29/1997 · PP No. 29 Tahun 1997 · PP Nomor 29 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan rangkap, yaitu jabatan struktural dan fungsional, yang dianggap perlu karena sifat tugas yang tidak terpisahkan antara kedua jabatan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PNS dapat melaksanakan tugasnya secara optimal tanpa mengabaikan salah satu peran.
Ketentuan Substansial: PNS umumnya dilarang menduduki jabatan rangkap, kecuali untuk jabatan tertentu seperti Jaksa dan Peneliti yang tugasnya berkaitan erat dengan bidang penuntutan dan penelitian. Jabatan struktural yang dirangkap harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PNS yang menduduki jabatan rangkap akan diberhentikan dari salah satu jabatan saat mencapai batas usia pensiun. Selain itu, PNS yang menduduki jabatan rangkap berhak menerima tunjangan bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Presiden.