Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 6/2023 · Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanRumbia

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 3); 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 4); 8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 8); 16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 10); 17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 13); 19. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 15); 20. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 16); 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 6); 22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2019 Nomor 9); 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 9);

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. 3. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis retribusi, termasuk tata cara penghitungan retribusi. 5. **Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Diatur mengenai pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 6. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak/Retribusi dan/atau objek Pajak/Retribusi. 7. **Fasilitas Pajak dan Retribusi:** Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah Ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.