Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan.
3. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis retribusi, termasuk tata cara penghitungan retribusi.
5. **Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Diatur mengenai pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
6. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak/Retribusi dan/atau objek Pajak/Retribusi.
7. **Fasilitas Pajak dan Retribusi:** Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.