di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 12/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan sumber daya yang dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, dan perluasan objek pajak daerah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, pemanfaatan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI, POLRI, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, serta kepentingan sosial. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%. Wilayah pemungutan adalah di dalam Kabupaten Bombana. Masa pajak adalah 1 bulan.
Tata cara pemungutan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau ada sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan Bupati.
Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung pada ketetapan pajak, mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif karena kekhilafan Wajib Pajak, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan daerah.