Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Bombana. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penetapan Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tersebut, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan, klasifikasi, golongan, luas, lokasi, dan jenis pasar yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan/atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Rincian tarif tercantum dalam pasal 8 ayat (2).
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di lokasi objek retribusi pelayanan pasar dalam wilayah Kabupaten Bombana.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) bulan, 1 (satu) hari, atau jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk menggunakan jasa pelayanan pasar.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Didahului dengan surat teguran jika retribusi terutang tidak dibayar.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas dan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
- Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Kewenangan Pengelola Retribusi: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal bersama Dinas Pendapatan Kabupaten Bombana ditetapkan sebagai pengelola retribusi pelayanan pasar.
- Pemanfaatan: Penerimaan retribusi pelayanan pasar diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.