Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembiayaan otonomi daerah dengan menggali sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Peraturan Daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajaknya adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, dengan pengecualian jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,-. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bombana.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD.