Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 2/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku24 Maret 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2009 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembiayaan otonomi daerah dengan menggali sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Peraturan Daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajaknya adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, dengan pengecualian jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,-. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bombana.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD.

Pajak Restoran yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB (karena kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.