Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 1/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan daerah untuk memantapkan otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bombana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan atau memperoleh manfaat dari bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00. Tarif tambahan sebesar 50% dikenakan jika pemanfaatan bumi dan/atau bangunan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  5. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.