Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan, serta meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Objek retribusi adalah pemberian izin usaha penangkapan ikan dengan kapal penangkap ikan berukuran 5 GT s.d 10 GT.
- Subjek retribusi adalah setiap orang, perorangan, korporasi, atau perusahaan perikanan yang menjalankan usaha perikanan.
- Jenis usaha perikanan yang diatur meliputi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan.
- Kewajiban memiliki SIUP bagi pelaku usaha perikanan, dengan ketentuan khusus untuk usaha penangkapan, pengangkutan, dan pembudidayaan ikan.
- Pengaturan mengenai SIPI dan SIKPI, termasuk persyaratan dan tata cara memperolehnya.
- Jangka waktu berlakunya SIUP, SIPI, dan SIKPI, serta kewajiban pendaftaran ulang.
- Ketentuan mengenai perluasan tempat dan jenis usaha perikanan.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta besaran tarif untuk berbagai jenis usaha perikanan.
- Tata cara pembayaran retribusi.
- Kewajiban dan larangan bagi pemegang izin usaha perikanan.