Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 16/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan, serta meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha penangkapan ikan dengan kapal penangkap ikan berukuran 5 GT s.d 10 GT.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang, perorangan, korporasi, atau perusahaan perikanan yang menjalankan usaha perikanan.
  4. Jenis usaha perikanan yang diatur meliputi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan.
  5. Kewajiban memiliki SIUP bagi pelaku usaha perikanan, dengan ketentuan khusus untuk usaha penangkapan, pengangkutan, dan pembudidayaan ikan.
  6. Pengaturan mengenai SIPI dan SIKPI, termasuk persyaratan dan tata cara memperolehnya.
  7. Jangka waktu berlakunya SIUP, SIPI, dan SIKPI, serta kewajiban pendaftaran ulang.
  8. Ketentuan mengenai perluasan tempat dan jenis usaha perikanan.
  9. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
  10. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta besaran tarif untuk berbagai jenis usaha perikanan.
  11. Tata cara pembayaran retribusi.
  12. Kewajiban dan larangan bagi pemegang izin usaha perikanan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar. 2. SIUP dapat dicabut oleh Bupati apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran tertentu, seperti melakukan usaha tanpa persetujuan, tidak menyampaikan laporan, atau memindah tangankan SIUP tanpa izin. 3. SIPI atau SIKPI dapat dicabut oleh Bupati apabila pengusaha perikanan melanggar ketentuan yang tercantum dalam izin atau menggunakan kapal perikanan tidak sesuai dengan ketentuan.