Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 3/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku24 Maret 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 9 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah kebutuhan pembiayaan otonomi daerah dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pajak hiburan sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, boling, pacuan kuda, refleksi, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  • Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, karaoke, permainan ketangkasan, dan mandi uap/spa sebesar 75%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%.
  • Wilayah Pemungutan: Pajak hiburan dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  • Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan atau SKPDKBT.

Pajak Hiburan yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dipidana kurungan atau denda.