Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 10/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku25 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan, serta mewujudkan kemandirian daerah. BPHTB ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: BPHTB dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (karena pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta untuk jual beli, sejak tanggal putusan pengadilan untuk putusan hakim).
  4. Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Pertanahan hanya dapat menandatangani akta/risalah lelang/pendaftaran hak setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  5. Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya SKPD. Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPPD.
  6. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah objek yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  7. Pengurangan: Kepala daerah dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang kepada wajib pajak karena kondisi tertentu.
  8. Keberatan, Banding dan Gugatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding dan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penertibannya terhadap kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada kepala Daerah atas kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  12. Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
  13. Ketentuan Pidana: Wajib pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Hukum Acara Pidana.

(-)

1. Pejabat pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.