Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 10/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan retribusi tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa parkir. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu penggunaan dan jenis kendaraan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau setiap 3 tahun sekali. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp. 1.000,- untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 hingga Rp. 10.000,- untuk truck dengan gandengan/trailer/kontainer.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bombana oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.