Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 4/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku24 Maret 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang strategis, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharuskan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Cara penghitungan pajak adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 bulan kalender.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati yang dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, dan lain-lain. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
  6. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.