Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 8/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 ). 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk kendaraan), reklame udara, reklame suara, reklame film, dan reklame peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah reklame melalui televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, dan reklame lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan adalah wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhir Masa Pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SSPD. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan persyaratan tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya dan/atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.