Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Bombana. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan yang baik terhadap tempat rekreasi dan olahraga sebagai aset daerah, serta peningkatan pelayanan yang memerlukan dana memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur partisipasi masyarakat dalam bentuk retribusi untuk pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengunjungi dan menggunakan tempat rekreasi dan fasilitas olahraga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi kunjungan, jenis tempat rekreasi dan olahraga, fasilitas pelayanan, dan jangka waktu penggunaan fasilitas olahraga.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi dengan harga pasar.
- Struktur Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemanfaatan. Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kawasan pariwisata (Pantai Tanjung Tabako, Gua Watu Buri, Desa Wisata Tangkeno, Pulau Sagori, Air Terjun Bala Sari, Desa Adat Hukaea) dan fasilitas olahraga.
- Wilayah Pemungutan Retribusi: Tempat rekreasi dan tempat olahraga yang berada dalam wilayah Kabupaten Bombana.
- Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran harus dilakukan secara tunai dan lunas, namun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan retribusi.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.