Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 11/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk memungut PPJ.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin, serta penggunaan untuk tempat ibadah dan fasilitas sosial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran. Jika listrik dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 5%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan), tata cara pemungutan (tidak boleh diborongkan), penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.