Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 4/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan keberatan; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, menikmati, dan mendapatkan pelayanan jasa parkir di tepi jalan umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk, bus, mobil, dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Wajib Retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan, serta hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD. Pemerintah Daerah berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.