Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 3/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Obyek retribusi meliputi pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkatan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah (TPA). Pengecualian diberikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Subyek retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Wajib retribusi meliputi orang pribadi dan badan yang wajib membayar retribusi.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif (berdasarkan jenis tempat/usaha), tata cara dan wilayah pemungutan, pembayaran retribusi, sanksi administrasi (berupa bunga jika terlambat membayar), tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana (kurungan atau denda bagi yang merugikan keuangan daerah).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan masih tetap ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang.