Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 4/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 ) 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4844)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui pengelolaan persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas Pelayanan Persampahan. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan yang disediakan Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat jasa pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah. 2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan diukur berdasarkan klasifikasi tempat, volume dan waktu pengangkutan. 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan sampah, penampungan sampah, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan. 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk rumah tangga, sosial, pertokoan, usaha, rumah makan, hotel, pertunjukan keramaian, bengkel, industri, kantor pemerintah, kantor BUMN/BUMD/Swasta, dan golongan usaha industri yang mengangkut limbah sendiri. 6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Dipungut di wilayah tempat pelayanan persampahan. 7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD, dan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).