Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui pengelolaan persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas Pelayanan Persampahan. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan yang disediakan Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat jasa pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah.
2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan diukur berdasarkan klasifikasi tempat, volume dan waktu pengangkutan.
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan sampah, penampungan sampah, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan.
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk rumah tangga, sosial, pertokoan, usaha, rumah makan, hotel, pertunjukan keramaian, bengkel, industri, kantor pemerintah, kantor BUMN/BUMD/Swasta, dan golongan usaha industri yang mengangkut limbah sendiri.
6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Dipungut di wilayah tempat pelayanan persampahan.
7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD, dan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.