Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengharuskan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian, dengan peninjauan paling lama 3 tahun sekali.
- Wilayah pemungutan adalah seluruh Kabupaten Bombana.
- Diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan keberatan.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Diatur mengenai tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan pemeriksaan.