Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 7/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengharuskan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. - Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian, dengan peninjauan paling lama 3 tahun sekali. - Wilayah pemungutan adalah seluruh Kabupaten Bombana. - Diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan keberatan. - Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. - Diatur mengenai tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan pemeriksaan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.