di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 5/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bombana. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana yang memadai dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, termasuk berbagai jenis mineral dan batuan yang disebutkan secara rinci. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar, jelas, dan lengkap. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Diatur pula mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.
Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga diatur dalam peraturan ini.