For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Also known as: PMK 81/2024 · PMK No. 81 Tahun 2024 · PMK Nomor 81 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:14 Oktober 2024
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKetentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 983)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur ketentuan perpajakan terkait pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Hal ini dilakukan melalui penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center. 2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 4. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan. 5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.

(-)

(-)
MINISTER OF FINANCE
REPUBLIC OF INDONESIA
COPY
REGULATION OF THE MINISTER OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 81 OF 2024
CONCERNING
TAXATION PROVISIONS IN THE CONTEXT OF IMPLEMENTING
THE CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to implement the renewal of the tax administration system that is more transparent, effective, efficient, accountable, and flexible, it is necessary to organize laws and regulations in the field of taxation that are fair and have legal certainty in order to increase tax revenue and support the national economy;
  2. that the structuring of laws and regulations in the field of taxation is carried out within the scope of business processes, as well as information technology and databases, including through adjusting the regulation of taxpayer registration and confirmation of taxable entrepreneurs, payment and
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.