Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur ketentuan perpajakan terkait pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Hal ini dilakukan melalui penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center.
2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
4. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan.
5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.