on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: PMK 17/PMK.03/2011 · PMK No. 17/PMK.03/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilampiri dokumen pendukung seperti fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, serta bukti pembayaran PBB yang sah. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama harus menerbitkan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya permohonan. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.