For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Also known as: PMK 10/PMK.03/2013 · PMK No. 10/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Februari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kondisi di mana Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, termasuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak, kesalahan pemotongan/pemungutan, dan kelebihan pembayaran pajak terkait impor.
  2. Pihak yang berhak mengajukan permohonan pengembalian, meliputi Wajib Pajak badan, orang pribadi, dan pihak yang tidak wajib memiliki NPWP.
  3. Prosedur pengajuan permohonan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan tempat pengajuan permohonan.
  4. Proses penyelesaian permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk verifikasi dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak tersebut, melainkan pihak yang dipotong atau dipungut yang dapat mengajukan permohonan pengembalian.

(-)

(-)