For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Also known as: PMK 187/PMK.03/2015 · PMK No. 187/PMK.03/2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2015Publication Date:30 September 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 September 2015
Publication Date30 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengembalian pajak oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, termasuk yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pengembalian dapat diajukan dalam kasus pembayaran pajak yang bukan objek pajak, kelebihan pembayaran terkait impor, kesalahan pemotongan atau pemungutan, dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Proses pengajuan harus disertai dokumen pendukung dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)