For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Also known as: PMK 215/PMK.03/2018 · PMK No. 215/PMK.03/2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan penghitungan angsuran pajak penghasilan yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang diharuskan membuat laporan keuangan berkala, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Penghitungan angsuran didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau bursa, dan disesuaikan dengan tarif pajak yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur penghitungan angsuran bagi Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemekaran usaha.

(-)

  • Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP jika terdapat kekurangan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.