For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Also known as: PMK 48/PMK.03/2021 · PMK No. 48/PMK.03/2021

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2021Publication Date:17 Mei 2021
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, memberikan peraturan pelaksanaan yang lebih baik, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait PBB. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak PBB untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran Objek Pajak PBB melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka waktu tertentu setelah terpenuhinya persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif ini berbeda-beda tergantung pada sektor PBB (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya). Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, baik secara elektronik maupun tertulis, serta dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaporan Objek Pajak yang telah terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menyampaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan Objek Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui pendataan kantor maupun pendataan lapangan.

1. Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran. 2. Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar menerbitkan SKT PBB atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kewenangan secara jabatan melalui kegiatan penelitian administrasi. 3. SKT PBB yang diterbitkan berdasarkan kewenangan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)