on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Also known as: PMK 243/PMK.03/2014 · PMK No. 243/PMK.03/2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak. Peraturan ini mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Peraturan ini juga menetapkan jenis, bentuk, dan isi SPT, serta tata cara pengambilan dan penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan pemberitahuan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian kewajiban menyampaikan SPT bagi Wajib Pajak tertentu dan sanksi administrasi bagi yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu.