For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

Also known as: PMK 243/PMK.03/2014 · PMK No. 243/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak. Peraturan ini mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Peraturan ini juga menetapkan jenis, bentuk, dan isi SPT, serta tata cara pengambilan dan penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan pemberitahuan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian kewajiban menyampaikan SPT bagi Wajib Pajak tertentu dan sanksi administrasi bagi yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu.

(-)

  • 1. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
  • 2. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu seperti yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha, atau terkena bencana.