For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Also known as: PMK 18/PMK.03/2021 · PMK No. 18/PMK.03/2021

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2021Publication Date:17 Februari 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Februari 2021
Publication Date17 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan PPh, PPN, PPnBM, dan KUP, dengan maksud untuk memberikan kemudahan berusaha. Ketentuan substansial yang diatur meliputi: 1. **Pajak Penghasilan (PPh):** - Persyaratan subjek pajak orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). - Kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA. - Kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, serta tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak. - Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji yang dikecualikan dari objek PPh. - Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek PPh. 2. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):** - Kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, penentuan sektor usaha tertentu, serta tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan. - Tata cara pengkreditan Pajak Masukan. - Tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak. - Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. 3. **Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):** - Tata cara pemberian imbalan bunga. - Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. - Surat Pemberitahuan (SPT). - Tata cara pemeriksaan.

(-)

(-)