For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Also known as: PMK 17/2025 · PMK No. 17 Tahun 2025 · PMK Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2025Publication Date:19 Februari 2025
Penegakan Hukum PidanaKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara 2. Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi hak negara dalam memperoleh pendapatan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, dan ketentuan penghentian penyidikan. Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dasar Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan melibatkan berbagai kegiatan seperti pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, dan lain-lain. Penyidik berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghentian penyidikan dapat dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung untuk kepentingan penerimaan negara.

1. Permintaan jumlah yang harus dilunasi dalam rangka permohonan penghentian Penyidikan yang disampaikan dan belum diberikan tanggapan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diberikan tanggapan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa denda sebesar 1 hingga 4 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara atau jumlah pajak yang terutang.