For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Also known as: PMK 55/PMK.03/2016 · PMK No. 55/PMK.03/2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2016Publication Date:8 April 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 April 2016
Publication Date08 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan demi kepentingan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali tata cara permintaan penghentian penyidikan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan termasuk orang pribadi, badan, atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan. Permohonan penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasi berupa denda. Proses permohonan melibatkan pengajuan tertulis kepada Menteri Keuangan dan penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penghentian Penyidikan kepada Menteri Keuangan yang belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

1. Pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan harus ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak tersebut.