on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Also known as: PMK 129/PMK.03/2012 · PMK No. 129/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya perubahan dalam ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan. Permohonan ini harus dilampiri dengan pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Besarnya jaminan pelunasan adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah kerugian tersebut.
Menteri Keuangan akan mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak. Jika permohonan disetujui, Menteri Keuangan akan meminta Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan. Jaksa Agung memiliki waktu paling lama enam bulan untuk memutuskan apakah akan menghentikan penyidikan atau tidak. Jika Jaksa Agung menolak, proses penyidikan akan dilanjutkan.