For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Also known as: PMK 130/PMK.03/2009 · PMK No. 130/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:18 Agustus 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakann Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date18 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, dengan jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Syaratnya adalah Wajib Pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, ditambah denda sebesar 4 kali jumlah pajak tersebut. Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak, disertai pernyataan pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi. Menteri Keuangan kemudian meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan memberikan pendapat. Jika disetujui, Menteri Keuangan mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung. Setelah Jaksa Agung menyetujui, Wajib Pajak mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, yang kemudian disampaikan kepada Penyidik untuk menghentikan kegiatan penyidikan.

(-)

(-)