on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (Spt)
Also known as: PMK 9/PMK.03/2018 · PMK No. 9/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT, mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business), dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.
Perubahan meliputi definisi Penelitian SPT, jenis SPT (SPT Masa dan SPT Tahunan PPh), dan format SPT (dokumen elektronik atau formulir kertas). Peraturan ini mengatur kriteria Wajib Pajak yang wajib menggunakan SPT dalam bentuk dokumen elektronik untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Selain itu, diatur pula mengenai Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Peraturan ini juga mengatur cara penyampaian SPT, termasuk melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, serta bukti penerimaan elektronik. Diatur pula mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, terdapat perubahan ketentuan mengenai kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong, serta pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan SPT oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri, serta Penelitian SPT yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.