For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Also known as: PMK 65/PMK.03/2018 · PMK No. 65/PMK.03/2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2018Publication Date:28 Juni 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Juni 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 ini bertujuan untuk menyelaraskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga dengan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini mengatur kembali definisi dan ketentuan terkait imbalan bunga, termasuk perubahan pada beberapa pasal yang mengatur tentang objek pajak, utang pajak, dan prosedur pemberian imbalan bunga. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai kompensasi imbalan bunga dengan utang pajak dan prosedur administrasi terkait penerbitan surat keputusan dan surat perintah pembayaran imbalan bunga.

1. Terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan, tata cara penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap penerbitan SKPPIB yang belum ditindaklanjuti dengan pemberian imbalan bunga sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tata cara penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)