on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Also known as: PMK 226/PMK.03/2013 · PMK No. 226/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 ini mengatur tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan Undang-Undang terkait perpajakan. Imbalan bunga diberikan dalam kasus keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan pengajuan keberatan atau banding yang dikabulkan. Peraturan ini juga mengatur prosedur administrasi terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), serta kompensasi utang pajak.