on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Also known as: PMK 195/PMK.03/2007 · PMK No. 195/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Imbalan bunga diberikan dalam beberapa kondisi, termasuk keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pengabulan keberatan atau banding. Peraturan ini menetapkan bahwa imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dengan ketentuan waktu yang berbeda tergantung pada situasi spesifik. Proses administrasi melibatkan penerbitan berbagai surat keputusan dan perintah pembayaran oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.